13 Mei 2011

Manusia mengikuti aturan atau aturan yang mengikuti manusia




Sekarang ini mungkin banyak yang berpendapat bahwa yang namanya aturan itu harus diperbaharui karena jaman mengalami perubahan.pertanyaannya dalam sistim demokrasi ini apakah aturan Alqur’an mau di footing juga.apakah mayoritas setuju Alqur’an di terapkan atau tidak,orang sudah jelas-jelas islam memerintahkan bahwa orang islam itu disuruh masuk islam secara keseluruhan jangan setengah-setengah tapi faktanya sekarang masih banyak orang yang gak mau syariat islam di terapkan.padahal Allah sendiri sudah memfirmankan bahwa barang siapa yang tidak berhukum kepada Al qur’an maka ia kafir.tapi faktanya sekarang orang islam sendiri lebih memilih hukum buatan manusia apalagi Prodak barat lagi.padahal Allah juga sudah berfirman yang melarang untuk mengikuti gaya hidup orang kafir(non muslim),saya gak habis pikir kenapa orang islam sendiri lebih memilih hukum demokrasi sekuler,padahal dalam pandangan islam kekuasaan tertinggi(hukum) berada di dalam Alqur’an dan hadis ,bukan ditangan rakyat yang diwakili oleh DPR’nya .kalau hukum diserahkan kepada manusia bisa kacau dunia ini orang aturan sekolah aja yang bikin bukan siswa kok .coba kalo yang bikin aturan siswa, wah bisa kacau tuh sekolah….siswa maunya pulang cepet,pelajaran kosong,datang telat gak papa.wah kalo aturan Negara diibaratkan seperti ini kan bisa kacau pembuat aturan di serahkan kepada rakyat,sementara yang namanya rakyat kan maunya diuntungkan tanpa memikirkan yang lain.apalagi orang yang kaya yak jelas pingin melipat gandakan kekayaannya bila perlu orang miskin dibeli.sementara yang bikin aturan masih doyan duwit,walah repot kalo aturan proses pembuatannya kaya gini.coba bandingkan dengan aturan dari Alqur’an dan hadis yang berhak membuata keputusan adalah para mujtahid yang menggali hukum dari Alqur’an dan hadis kemudian diterapkan oleh pemerintah dan kalau aturan tersebut sudah dibuktikan berasal dari Alqur’an dan hadis maka diterapkanlah aturan tersebut secara keseluruhan ,dan aturan bisa dibatalkan kalau terdapat dalil yang lebih kuat yang menggugurkan dalil yang pertama seperti ketika khalifah umar bin khattab membatalkan aturan atas wanita.dan sistim kontrol dalam sistim islam tidak hanya control hukum tapi juga kontrol individu,pelaksana pemerintahan adalah individu yang beriman yang di baiat aleh rakyat sehingga meminimalisir kecurangan terhadap Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar